Selasa, 26 Mei 2009

Penyelesaian Sengketa Internasional

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Salah satu tujuan penyelesaian sengketa adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya peperangan antar negara dan penggunaan kekerasan. Karena apabila terjadi persengketaan dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis dan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Penyelesaian sengketa secara damai harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa . usaha ini mutlak diperlukan sebelum persengketaan itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Perang tidak dibenarkan oleh hukum internasional (renunciation of war) sebagaimana telah dituangkan dalam Bryan and kellogs pact dalam Paris Treaty 1928 .
Karena suatu negara memiliki hak untuk melindungi warga negaranya diluar negeri, maka negara itu berhak campur tangan secara diplomatik atau mengajukan suatu klaim untuk penyelesaian yang memuaskan (satisfaction) dihadapan suatu pengadilan arbitrase internasional apabila salah satu dari rakyatnya telah mendapat kerugian yang untuk mana negara lain bertanggung jawab. Negara penuntut itu dianggap telah dirugikan melalui rakyatnya atau, untuk menuntut haknya bagi jaminan dihormatinya kaidah-kaidah hukum internasional, dan sekali campur tangan itu dilakukan atau sekali klaim diajukan, maka persoalan itu menjadi suatu hal yang menyangkut kedua negara itu saja. Satu-satunya hak subjek yang dirugikan adalah menuntut melalui negaranya terhadap negara yang bertanggung jawab.
Orang-orang atau perusahaan yang atas namanya suatu negara berhak mengajukan klaim internasional terutama haruslah warga negaranya, tetapi dapat juga meliputi subjek-subjek “ yang dilindungi”, seperti orang-orang yang ditempatkan dibawah perlindungan diplomatik negara itu, dan bahkan orang-orang asing yang telah memenuhi hampir semua persyaratan naturalisasi. Dalam sejulah besar kasus pengadilan arbitrase internasional telah menerapkan kaidah bahwa orang yang dirugikan harus memiliki kebangsaan dari negara yang mengajukan klaim atau status lain yang diakui pada saat kerugian tersebut diderita dan harus mempertahankan status tersebut sampai saat klaim itu diputus, tetapi persyaratan-persyaratan dan perbaikan-perbaikan lain dalam kaitan kebangsaan pihak yang dirugikan juga telah diterapkan oleh arbitor-arbitor lain.
Apabila pihak yang dirugikan itu adalah suatu perusahaan atau korporasi, maka masalah itu juga diatur oleh norma “nasionalitas dari tuntutan” hanya negara yang menjadi kebangsaannya yang berhak mendukung klaim perusahaan atau korporasi itu, namun demikian kesulitan-kesulitan mungkin timbul dalam kasus yang disebut “triangular” (segitiga), yaitu:
a. Kerugian dalam hal pelanggaran hukum internasional yang dilakukan terhadap sebuah perusahaan yang berbadan hukum dan kantor terdaftarnya dinegara A.
b. Tindakan yang menimbulkan kerugian itu dilakukan oleh negara B, diman perusahaan tersebut melakukan operasi.
c. Para pemegang saham utama perusahaan tersebut adalah warga negara dan bertempat tinggal di negara C.
Apakah negara C berhak untuk mendukung klaim para pemegang saham yang menanggung kerugian akibat tindakan negara B?
Prinsip-prinsip yang mengatur keadaan demikian itu telah dijelaskan pada tahun 1970 oleh Internasional Court of Justice dalam Barcelona Traction Case (Belgia-Spanyol), dimana Mahkamah memutuskan putusan yang mendukung negara yang digugat, yaitu Spanyol. Berdasarkan pertimbangan bahwa Belgia tidak memiliki locus standi untuk mendukung klaim dari warga-warga Belgia, dihadapan Mahkamah yang menjadi pemegang saham dalam perusahaan yang menjadi perkara, yaitu Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited, karena perusahaan ini berbadan hukum Kanada dan dalam pengertian hukum internasional karenanya berkebangsaan Kanada. Dasar pemikiran yang dipakai oleh Mahkmah dapat dikemukakan sebagai berikut.
a. Hukum internasional terikat untuk menghormati tujuan umum dari kaida-kaidah sistem hukum nasional, yang kurang lebih menyatakan bahwa suatu pelanggaran terhadap hak-hak perusahaan oleh pihak-pihak luar tidak melibatkan tanggung jawab terhadap para pemegang saham, begitupun apabila kepentingan mereka terganggu oleh pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, kaidah umum hukum internasional tetap yaitu bahwa negara kebangsaan perusahaan itulah yang berhak melakukan perlindungan diplomatik untuk tujuan mengupayakan ganti rugi atas kesalahan internasional yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
b. Suatu prinsip lain dapat berlaku apabila kesalahan itu ditujukan terhadap hak-hak langsung para pemegang saham itu sendiri, tapi dalam kasus yang tengah dihadapi ini Bekgia telah mengakui bahwa klaimnya itu tidak didasarkan atas suatu pelanggaran hak-hak langsung dari para pemegang saham, melainkan hanya terhadap tindakan tidak sah yang dilakukan di Spanyol terhadap perusahaan tersebut.
Kaidah umum mengenai pemberian hak eksekutif kepada negara kebangsaan perusahaan, dalam hal-hal tertentu mungkin sekali memberikan jalan bagi hak negara kebangsaan para pemegang saham, misalnya apabila perusahaan itu sendiri telah bubar, atau negara kebangsaan yang melindungi perusahaan itu tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan perlindungan diplomatik namun dalam kasus ini Barcelona Traction,Light and Power Company Limited tidak bubar sebagai sebuah badan hukum perusahaan di Kanada, juga pemerintah Kanada memiliki kemampua melaksanakan perlindungan diplomatik, meskipun karena alasan-alasannya sendiri dan campur tangan atas nama perusahaan itu telah diakhiri sejak tahun 1955.

BAB II
PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM INTERNASIONAL BARCELONA TRACTION CASE

Barcelona Traction adalah suatu perusahaan yang mengawasi kegunaan cahaya dan energi di Spanyol dan disatukan di Toronto. Pada tanggal 12 september 1911 didirikan oleh Frederick Pearson. Untuk kepentingan menciptakan dan mengembangkan suatu produksi tenaga listrik dan distribusi sistem membentuk sejumlah cabang perusahaan di Catalonia ( Spanyol). Dimana mereka mempunyai beberapa kantor yang terdaftar resmi di Canada dan yang lainnya berada di Spanyol. Di tahun 1936 cabang perusahaan menyediakan bagian utama dari kebutuhan listrik Catalonia. Menurut Pemerintah Belgia, beberapa tahun setelah perang dunia pertama Barcelona Traction bagian saham menjadi sangat besar yang dikelola kebangsaan Belgia, tetapi Pemerintah Spanyol menentang bahwa pemegang saham kebangsaan Belgia adalah tidak terbukti. Kemudian pemeliharaan (menyangkut) Obligasi Barcelona Traction tertunda karena perang saudara Spanyol. Setelah peperangan itu, pengendalian devisa otoritas Spanyol menolak untuk memberi hak perpindahan dari mata uang asing yang penting bagi penerusan dari pemeliharaan uang sterling obligasi.sesudah itu,ketika Pemerintah Belgia mengeluh tentang ini, Pemerintah Spanyol menyatakan bahwa perpindahan tidak bisa diberi hak kecuali jika ini akan menunjukkan mata uang asing dapat digunakan untuk membayar kembali hutang timbul dari barang impor modal asing yang asli ke dalam Spanyol dan bahwa ini belum ditetapkan.

Di tahun 1948 tiga pemilik Spanyol dari Barcelona Traction baru-baru ini memperoleh obligasi uang sterling mengajukan petisi ke pengadilan ( Provinsi Tarragona) untuk suatu deklarasi memvonis perusahaan bangkrut, oleh karena kegagalan untuk membayar bunga pada obligasi itu.

Pada tanggal 12 Pebruari 1948 suatu keputusan diberikan dan mengumumkan perusahaan yang bangkrut dan memerintahkan perampasan dari aset Barcelona Traction dan juga dua cabang perusahaannya.

Patuh pada putusan Ini personil manajemen utama dari dua perusahaan dipecat atau dibubarkan dan para direktur Spanyol ditetapkan.

Segera setelah itu, ukuran ini diperluas kepada cabang perusahaan yang lain. Saham yang baru dari cabang perusahaan diciptakan, yang mana dijual oleh pelelangan publik di tahun 1952 kepada suatu perusahaan yang baru dibentuk yaitu Fuerzas Electricas de Cataluna, S.A. ( Fecsa), yang mana setelah itu diperoleh kendali sepenuhnya di bawah tangan Spanyol.

proses bekerja dibawa tanpa sukses di pengadilan Spanyol oleh berbagai orang atau perusahaan. Menurut Pemerintah Spanyol, 2,736 pesanan dibuat dalam kasus dan 494 putusan yang diberi oleh bawahan dan 37 oleh petinggi dipengadilan sebelum itu disampaikan kepada Mahkamah internasional. pengadilan menemukan bahwa di tahun 1948 Barcelona Traction, yang mana tidak pernah menerima suatu pesan pengadilan tentang proses kebangkrutan, dan tidak pernah diwakili sebelum pengadilan Reus, tidak mengambil prosedur di pengadilan Spanyol sampai 18 Juni dan tidak masuk suatu permohonan oposisi melawan terhadap putusan pengadilan tentang kebangkrutan dengan batas waktu delapan hari dari tanggal penerbitan dari putusan diletakkan di dalam perundang-undangan Spanyol. Pemerintah Belgia menentang, bagaimanapun, penerbitan dan pemberitahuan tidak mematuhi relevan ketentuan hukum dan batas waktu delapan hari itu tidak pernah dimulai. Penyajian dibuat kepada Pemerintah Spanyol oleh Inggris, Kanada, Amerika Serikat dan Pemerintah Belgia terhitung sejak 1948 atau 1949. Penempatan dari Pemerintah Kanada berhenti seluruhnya di tahun 1955.

Kepemimpinan Spanyol di tahun 1960 membuat bisnis lebih sulit untuk orang asing di Spanyol. Pemegang saham Belgia kehilangan uang dan ingin menggugat di Mahkamah internasional, tetapi pengadilan berpihak pada sisi Spanyol, memegang bahwa hanya kebangsaan dari perusahaan (Kanada) yang dapat menggugat. Kasus Negeri Belgia vs. Spanyol diputuskan di tahun 1970 pada topik ini Barcelona Traction sangat populer dalam Hukum internasional karena mempertunjukkan pentingnya perlindungan perusahaan nasional di dalam kertas ( atau nominal) terminologi atas kebangsaan efektif ( Sosial Pengepungan) di mana kepemilikan hidup. Kecuali jika suatu prinsip hukum mengijinkan suatu negera dapat menyertai suatu klaim nasional di ICJ, disana tidak bisa adanya suatu keikut sertaan.
Kasus ini sangat penting karena mempertunjukkan bagaimana konsep dari perlindungan diplomatik di bawah hukum internasional dapat berlaku sama untuk perusahaan seperti individu. juga memperluas dugaan dari kewajiban berhutang erga omnes kepada semua masyarakat internasional.

Dalam pertimbangan kedua tahap kasus mengenai Barcelona Traction, Light and Power Company,Limited ( Negeri Belgia vs Spanyol), pengadilan menolak klaim Belgia oleh 15 suara menjadi satu.
Klaim yang diperkarakan pada tanggal 19 Juni 1962, muncul ke luar dari putusan hakim dalam kebangkrutan di Spanyol yaitu Barcelona Traction, suatu perusahaan yang bekerjasama dengan Kanada. Obyek nya akan mencari perbaikan untuk kemungkinan kerusakan yang dituduh oleh Negara Belgia untuk ditopang oleh pemegang saham kebangsaan Belgia di perusahaan, sebagai hasil tindakan dikatakan bertentangan dengan hukum internasional dilakukan ke arah badan perusahaan dari negara Spanyol.
Pengadilan menemukan bahwa Negara Belgia kekurangan jus standi untuk berlatih perlindungan diplomatik untuk pemegang saham di suatu perusahaan Kanada berkenaan dengan mengukur dengan perusahaan di Spanyol.

Hakim Petrén dan Onyeama menambahkan catatan suatu deklarasi sambungan kepada Putusan, Hakim Lachs menambahkan catatan suatu deklarasi. Presiden Bustamante y Rivero dan Hakim sir Gerald Fitzmaurice, Tanka, Jessup, Morelli, Padilla Nervo, Gros dan Ammoun yang ditambahi catatan Pendapat Terpisah.

PUTUSAN PENGADILAN

Pengadilan memandang pada jumlah yang agung pada bukti dalam bentuk dokumen, yang disampaikan oleh parties dan secara penuh menghargai pentingnya permasalahan yang diangkat dari undang-undang yang mana adalah akar dari klaim Belgia dan terkait pengingkaran terhadap keadilan menurut dugaan orang yang dilakukan oleh bagian dari negara Spanyol itu.Bagaimanapun, pemilikan oleh Pemerintah Belgia dari suatu hak perlindungan adalah suatu syarat mutlak untuk pengujian permasalahan seperti itu . semenjak tidak ada jus standi sebelum pengadilan menetapkan, itu bukan untuk pengadilan untuk mengucapkan atas aspek lain yang menyangkut kasus ini.
Mahkamah tidak menerima beberapa dalil tertentu yang diajukan, yaitu:
1. apabila penenaman modal itu menjadi bagian dari sumber-sumber daya ekonomi nasional suatu negara dan hal yang merugikan terhadap penanaman modal ini membawa akibat yang bertentangan terhadap hak-hak negara tersebut untuk memungkinkan para warga negaranya menikmati beberapa standar perlakuan tertentu, maka negara yang bersangkutan dapat mengajukan klaim karena pelanggaran hokum internasional yang dilakukan terhadapnya. Suatu klaim yang memiliki sifat demikian harus didasarkan atas traktat atau perjanjian khusus, yang mana hal ini tidak ada diantara Belgia dan Spanyol.
2. Karena alasan-alasan keadilan (equity), suatu negara akan memiliki hak dalam beberapa kasus untuk melakukan perlindungan terhadap warga negaranya yang menjadi pemegang saham-saham dalam suatu perusahaan, yang menjadi korban pelanggaran hukum internasional. Suatu alasan pembenar bagi keadilan yang dikemukakan, itu akan membuka pintu bagi klaim-klaim yang bersaing di pihak negara-negara yang berbeda, yang dengan itu menciptakan ketiadaan jaminan dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional.
Pengaruh yang menguntungkan dari keputusan Mahkamah tersebut selanjutnya adalah bahwa pengadilan internasional mesti segan untuk “menebus selubung perusahaan” dengan maksud untuk memperbolehkan suatu negara selain negara kebangsaan perusahaan mengupayakan ganti rugi karena suatu kesalahan internasional telah dilakukan terhadap perusahaan itu.
maka, pengadilan menolak klaim Pemerintah Belgia oleh 15 suara menjadi 1, 12 suara mayoritas yang didasarkan pada pertimbangan diperkenalkan di atas.

MAKALAH
HUKUM INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA
BARCELONA TRACTION CASE

UNIVERSITAS PANCASILA
FAKULTAS HUKUM

http://one.indoskripsi.com/node/3051

Penyelesaian sengketa Internasional Dalam Kerangka PBB

Tujuan PBB seperti yang diamatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB untuk mendorong agar sengketa- sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut adalah sebuah reaksi yang terjadi akibat pecahnya Perang Dunia II. Adalah upaya PBB agar perang dunia baru tidak kembali terjadi. Adalah kerja keras PBB agar sengketa yang terjadi antar Negara dapat diselesaikan sesegera mungkin secara damai.1

Langkah – langkah lebih lanjut tentang yang harus dilakukan oleh negara –negara anggota PBB guna penyelesain sengketa secara damai diuraikan dalam Bab IV (Pacific Settlement of Disputes)

Terkait hal –hal tersebut PBB mempunyai berbagai cara yang terlembaga dan termuat didalam Piagam PBB. Di samping itu PBB mempunyai cara informal yang lahir dan berkembang dalam pelaksanaan tugas PBB sehari –hari. Cara –cara ini kemudian digunakan dan diterapkan dalam menyelesaikan sengketa yang timbul diantara negara anggotanya.

Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, PBB memiliki empat kelompok tindakan, yang saling berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok tindakan itu adalah sebagai berikut.2

1. Preventive Diplomacy

Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengkta di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi –organisasi regional berkerjasama dengan PBB. Misalnya upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik Amerika Serikat – Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak, walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu.

2. Peace Making

Peace Making adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara –cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada diantara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara –cara damai.

Dalam perananya disini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau usulan mengenai cara atau metode penyelesaian yang tepat setelah mempertimbangkan sifat sengketanya.3

3. Peace Keeping

Peace Keeping adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang.

Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. Peace Keeping merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, Peace Keeping telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik. Sejak 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping. Sampai Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya dibawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya.

4. Peace Building

Peace Building adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur –struktur yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. Peace Building lahir setelah berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerjasama konkret yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan diantara mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi perdamaian.

5. Peace Enforcement

Disamping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu Peace Enfocement (Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (the “teeth” of the United Nations)4

Contoh dar penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan Negara tersebut menduduki Namibia (UNSC Res.418[1971]).

Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa “shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

Organ – organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri dari Majelis Umum , Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekertariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional.5

1 J.G. Merrills, International Disputes Settlement, Cambrige: CambrigeU.P., 2nd ed., 1995,hlm.179

2 Boutros Boutros-Ghali, An Agenda for Peace, New York: United Nations,1992,hlm.12

3 Eduardo Jimenez De Arechaga, United Nations Security Council, Encylopedia of Public International Law, Instalment 5 1983, hlm.346

4 Thomas M. Franck and Faiza Patel, UN Police Action in Lieu of War: The Order Chapters,85:1 AJIL,65 (1991)

5 Huala Adolf, SH.,LL.M., Ph.D, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika. Jakarta

http://klinikhukum.wordpress.com/2007/07/25/penyelesaian-sengketa-internasional-dalam-kerangka-pbb/

Proses Pengesahan perjanjian Internasional Menjadi Undang Undang Indonesia

I. Latar Belakang

Hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukum merupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmu hukum maupun dari sisi praktis. Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya. Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional.
Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dari sudut pandang praktis.

Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori, yaitu teori voluntarisme,[1] yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara, dan teori objektivis[2] yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.[3]

Perbedaan pandangan atas dua teori ini membawa akibat yang berbeda dalam memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Pandangan teori voluntarisme memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum yang berbeda, saling berdampingan dan terpisah. Berbeda dengan pandangan teori objektivis yang menganggap hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.

II. Teori Keberlakuan Hukum Internasional

A. Aliran Dualisme

Aliran dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah.[4]

Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk menjelaskan hal ini:

  1. Sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional;
  2. Subjek hukum internasional, subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata atau hukum publik, sedangkan pada hukum internasional adalah negara;
  3. Struktur hukum, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan organ eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional.
  4. Kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional.[5]

Maka sebagai akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. Dengan demikian dalam teori dualisme tidak ada hirarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan yang lainnya.

Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua perangkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi.[6] Karena itu dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional.
B. Aliran Monisme

Teori monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia.[7] Dengan demikian hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Hal ini berakibat dua perangkat hukum ini mempunyai hubungan yang hirarkis. Mengenai hirarki dalam teori monisme ini melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional.

Ada pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum internasional. Paham ini dalam teori monisme disebut sebagai paham monisme dengan primat hukum nasional. Paham lain beranggapan hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan paham monisme dengan primat hukum internasional. Hal ini dimungkinkan dalam teori monisme.

Monisme dengan primat hukum nasional, hukum internasional merupakan kepanjangan tangan atau lanjutan dari hukum nasional atau dapat dikatakan bahwa hukum internasional hanya sebagai hukum nasional untuk urusan luar negeri.[8] Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Alasan yang kemukakan adalah sebagai berikut:

  1. tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;
  2. dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.[9]

Monisme dengan primat hukum internasional, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional bersumber dari hukum internasional.[10] Menurut paham ini hukum nasional tunduk pada hukum internasional yang pada hakikatnya berkekuatan mengikat berdasarkan pada pendelegasian wewenang dari hukum internasional.

Pada kenyataannya kedua teori ini dipakai oleh negara-negara dalam menentukan keberlakuan dari hukum internasional di negara-negara. Indonesia sendiri menganut teori dualisme dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasionalnya.

III. Perjanjian Internasional sebagai Sumber Hukum Internasional

Dalam hukum internasional terdapat beberapa sumber hukum internasional. Menurut sumber tertulis yang ada terdapat dua konvensi yang menjadi rujukan apa saja yang menjadi sumber hukum internasional. Pada Konvensi Den Haag XII, Pasal 7, tertanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) dan dalam Piagam Mahkamah Internasional Permanen, Pasal 38 tertanggal 16 Desember 1920, yang pada saat ini tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional tertanggal 26 Juni 1945.[11]

Sesuai dengan dua dokumen tertulis tersebut yang berisi penunjukan pada sumber hukum formal, hanya dua dokumen yang penting untuk dibahas, yaitu Piagam Mahkamah Internasional Permanen dan Piagam Mahkamah Internasional. Ini disebabkan karena Mahkamah Internasional mengenai Perampasan Kapal tidak pernah terbentuk, karena tidak tercapainya minimum ratifikasi. Dengan demikian Pasal 38 Mahkamah Internasional Permanen dan Pasal 38 ayat 1 Mahkamah Internasional, dengan demikian hukum positif yang berlaku bagi Mahkamah Internasional dalam mengadili perkara yang diajukan dihadapannya adalah:

  1. Perjanjian Internasional;
  2. Kebiasaan Internasional;
  3. Prinsip Hukum Umum;
  4. Keputusan Pengadilan dan ajaran para sarjana yang terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan hukum.[12]

Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh dan diantara anggota masyarakat internasional sebagai subjek hukum internasional dan bertujuan untuk mengakibatkan hukum tertentu.[13]

Dewasa ini dalam hukum internasional kecendrungan untuk mengatur hukum internasional dalam bentuk perjanjian intenasional baik antar negara ataupun antar negara dan organisasi internasioanal serta negara dan subjek internasional lainnya telah berkembang dengan sangat pesat, ini disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari masyarakat internasional, termasuk organisasi internasional dan negara-negara.

Perjanjian internasional yang dibuat antara negara diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Wina) 1969. Konvensi ini berlaku (entry into force) pada 27 Januari 1980. Dalam Konvensi ini diatur mengenai bagaimana prosedur perjanjian internasional sejak tahap negosiasi hingga diratifikasi menjadi hukum nasional.[14]

Banyak istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional diantaranya adalah traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant, dan lain-lain. Semua ini apapun namanya mempunyai arti yang tidak berbeda dengan perjanjian internasional.[15]

Dalam praktik beberapa negara perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap pembentukan yakni perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.[16] Golongan yang kedua adalah perjanjian yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.[17] Untuk golongan pertama biasanya dilakukan untuk perjanjian yang dianggap sangat penting sehingga memerlukan persetujuan dari dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making power). Hal ini biasanya berdasarkan alasan adanya pembentukan hukum baru atau menyangkut masalah keuangan negara. Sedangkan golongan kedua lebih sederhana, perjanjian ini tidak dianggap begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat.

Selanjutnya apa yang menjadi ukuran suatu perjanjian mana yang termasuk golongan yang penting, sehingga memerlukan ratifikasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan perjanjian mana yang tidak di Indonesia.

Proses pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian internasional, sebagai berikut:

  1. Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
  2. Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
  3. Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
  4. Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut "Penerimaan" yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
  5. Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession/acceptance/approval).

IV. Pengesahan Pernjanjian Internasional di Indonesia

Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang.

Sebelum adanya Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, kewenangan untuk membuat perjanjian internasional seperti tertuang dalam Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 UUD 1945 ini memerlukan suatu penjabaran lebih lanjut bagaimana suatu perjanjian internasional dapat berlaku dan menjadi hukum di Indonesia. Untuk itu melalui Surat Presiden No. 2826/HK/1960 mencoba menjabarkan lebih lanjut Pasal 11 UUD 1945 tersebut.[18]

Pengaturan tentang perjanjian internasional selama ini yang dijabarkan dalam bentuk Surat Presiden No. 2826/HK/1960, tertanggal 22 Agustus 1960, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional selama bertahun-tahun.[19] Pengesahan perjanjian internasional menurut Surat Presiden ini dapat dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden, tergantung dari materi yang diatur dalam perjanjian internasional. Tetapi dalam prateknya pelaksanaan dari Surat Presiden ini banyak terjadi penyimpangan sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian internasional.

Hal ini kemudian yang menjadi alasan perlunya perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:

  • Ketentuan Umum
  • Pembuatan Perjanjian Internasional
  • Pengesahan Perjanjian Internasional
  • Pemberlakuan Perjanjian Internasional
  • Penyimpanan Perjanjian Internasional
  • Pengakhiran Perjanjian Internasional
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup[20]

Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:

  1. Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
  2. Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
  3. Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
  4. Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

Dalam suatu pengesahan perjanjian internasional penandatanganan suatu perjanjian tidak serta merta dapat diartikan sebagai pengikatan para pihak terhadap perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional memerlukan pengesahan untuk dapat mengikat. Perjanjian internasional tidak akan mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.

Seseorang yang mewakili pemerintah dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan negara terhadap perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa (Full Powers).[21] Pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa adalah Presiden dan Menteri.

Tetapi penandatanganan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.

Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian interansional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan yang diatur dalam undang-undang.[22]

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden.[23] Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR.[24] Pengesahan dengan keputusan Presiden hanya perlu pemberitahuan ke DPR.[25]
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan:

  • masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
  • perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;
  • kedaulatan atau hak berdaulat negara;
  • hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
  • pembentukan kaidah hukum baru;
  • pinjaman dan/atau hibah luar negeri.[26]

Di dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPR dapat meminta pertanggung jawaban atau keterangan dari pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang No. 24 tahun 2000.

Indonesia sebagai negara yang menganut paham dualisme, hal ini terlihat dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000, dinyatakan bahwa:

”Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.”

Dengan demikian pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional indonesia tidak serta merta. Hal ini juga memperlihatkan bahwa Indonesia memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua sistem hukum yang berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya.

Perjanjian internasional harus ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perjanjian internasional sesuai dengan UU No. 24 tahun 2000, diratifikasi melalui undang-undang dan keputusan presiden. Undang-undang ratifikasi tersebut tidak serta merta menjadi perjanjian internasional menjadi hukum nasional Indonesia, undang-undang ratifikasi hanya menjadikan Indonesia sebagai negara terikat terhadap perjanjian internasional tersebut. Untuk perjanjian internasional tersebut berlaku perlu dibuat undang-undang yang lebih spesifik mengenai perjanjanjian internasional yang diratifikasi, contoh Indonesia meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui undang-undang, maka selanjutnya Indonesia harus membuat undang-undang yang menjamin hak-hak yang ada di covenant tersebut dalam undang-undang yang lebih spesifik.

Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan pengesahan dalam pemberlakuannya, biasanya memuat materi yang bersifat teknis atau suatu pelaksana teknis terhadap perjanjian induk. Perjanjian internasional seperti ini dapat lansung berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara lain yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.

Perjanjian yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah perjanjian yang materinya mengatur secara teknis kerjasama bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan kesehatan, pertanian, kehutanan dan kerjasam antar propinsi atau kota. Perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

***

Catatan: Tulisan ini merupakan resume dari salah satu hasil penelitian yang dibuat penulis bersama tim lainnya dalam "Pengujian Undang-undang yang Mensahkan Perjanjian Internasional".

Endnotes:

[1] Teori-teori yang mendasarkan berlakunya hukum internasional itu pasa kehendak negara ini merupakan pencerminan dari teori kedaulatan dan aliran positivisme yang menguasai pemikiran ilmu hukum di Eropa pada abad ke 19.
[2] Teori ini menghendaki adanya suatu norma hukum yang merupakan dasar terakhir kekuatan mengikat hukum internasional. Akhir dari puncak kaidah hukum terdapat kaidah dasar (Grundnorm) yang tidak dapat lagi dikembalikan pada suatu kaidah yang lebih tinggi. Kelsen dianggap sebagai bapak dari mazhab Wina, yang mempengaruhi teori Objektivis ini.

[3] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Jakarta 2003, hal 56
[4] I A Shearer, Starke’s International Law, 11th ed., Butterworths, USA, 1984, hal 64, Aliran ini pernah sangat berpengaruh di Jerman dan Italia. Para pemuka aliran ini adalah Triepel dan Anziloti.

[5] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumi, Bandung 2003, hal 57-56.

[6] Loc. cit.

[7] Ibid, hal 65.

[8] Op. cit., hal 61

[9] Ibid

[10] Ibid, hal 62, Paham ini dikembangkan oleh mazhab Wina (Kunz, Kelsen dan Verdross)

[11] Ibid, hal 114

[12] Shearer, hal 29

[13] Op. cit., hal 117

[14] Vienna Convention on the Law of Treaties, Vienna 1969

[15] Op. cit., hal 119

[16] Ibid

[17] Ibid

[18] Surat Presiden No. 2826/HK/1960, tanggal 22 Agustus 1960.

[19] Loc. cit. Lihat: Catatan Kaki No. 5.

[20] Indonesia (a), Undang-undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185.

[21] Ibid, Pasal 7.

[22] Ibid, Pasal 8

[23] Ibid, Pasal 9

[24] Ibid, Pasal 10

[25] Ibid, Pasal 11

[26] Ibid, Pasal 10



feedblitz.com

Prev: UNDANG UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Next: CINDONESIA
http://tholous.multiply.com/journal/item/9

Pertempuran Laut Jawa 1942 ( mengakhiri kekuasaan Belanda )

Dalam perang di dunia modern, negara manapun juga tidak akan bisa menang tanpa angkatan laut yang superior (P.K. Ojong, 1:1). Pendapat tersebut sangat relevan jika menyimak bagai-mana kekaisaran Jepang mem-bangun Angkatan Laut kekaisarannya (Nihon Kaigun) menjadi sebuah kekuatan yang menakjubkan dan modern sejak menjalankan Politik Pintu Terbuka di Era Meiji tahun 1868. Kemudian untuk menambah kedigdayaan armada kapal perangnya, Jepang juga membangun skuadron pesawat tempur yang mampu memberikan dukungan penuh bagi operasional AL, baik untuk pengintaian, penyerangan maupun angkut. Setelah AL Jepang “berguru” ke Amerika Serikat, Inggris dan Jerman, berhasil dilakukan alih-teknologi dan membuat pesawat tempur dan pembom yang mampu take-off / landing dari/ke atas kapal perang. Tidak hanya itu, Jepang juga berhasil merancang sendiri di dalam negerinya kapal induk pengangkut pesawat (aircraft carrier), berbagai tipe kapal selam dan kapal perang permukaan berbagai ukuran.
Namun seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi keangkatanlautan tersebut, kelompok ultra-nasionalis Jepang yang di pertengahan kurun waktu 1930-an berhasil mendominasi pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat di Jepang. Semua itu berujung pada bangkitnya semangat ekspansionis Jepang. Setelah berhasil menaklukkan Manchuria, Semenanjung Korea dan sebagian Cina, Jepang mulai melirik kawasan Asia Tenggara bagian selatan yang kaya hasil alam, terutama minyak, yang sangat dibutuhkan industri mesin perangnya. Guna memuluskan rencananya ter-sebut, Jepang terlebih dahulu harus mengeliminir kekuatan Amerika Serikat, Inggris Australia dan Belanda di Pasifik serta Asia Tenggara. Ketika perang dimulai, 4 negara seteru Jepang di Asia Teng-gara kemudian bergabung dalam Sekutu atau ABDA (America, British, Dutch, Australia). ABDA dipimpin oleh Jenderal Sir Archibald Wavell (Inggris), sementara sebagai Komandan Armada Gabungan adalah Admiral Conrad Emil L. Helfrich (Belanda). Untuk me-nguasai kawasan selatan, Jepang mengandalkan kekuatan armada kapal perang, yang terdiri atas kapal induk, kapal tempur, destroyer bertorpedo dan kapal selam, serta didukung penuh oleh skuadron udara yang berpangkalan di kapal induk. “Gebukan” pertama AL Jepang terhadap Sekutu diawali dengan membombardir Pangkalan Armada Pasifik Amerika di Pearl Harbor, Hawaii, tanggal 8 Desember 1941.
Setelah melumpuhkan Armada Pasifik, bala tentara gabungan Jepang serentak bergerak menguasai kawasan selatan dengan menggelar Operasi Octopus (Gurita) yang terbagi dalam 2 kolom, yaitu Gurita Timur dan Gurita Barat. Gerakan Gurita yang bertujuan merebut Hindia Belanda dipimpin langsung oleh Rear Admiral Takeo Takagi. Ekspansi Jepang tersebut kemudian dihadapi oleh Sekutu dengan mengerahkan armada kapal perangnya yang berpangkalan di Asia Tenggara, sehingga kemudian meletuslah Pertempuran Laut Jawa pada tanggal 27 Pebruari 1942 yang akan menjadi penentu nasib Sekutu di Asia Tenggara (kecuali Australia).

Jawa ”Benteng Alamo”
Asia Tenggara
Gurita Timur dalam gerakannya untuk menguasai wilayah selatan, menjadikan Pulau Jawa, Markas Komando ABDA di Pasifik Barat dan sekaligus pusat pemerintahan Kolonial Hindia Belanda (sekarang Indonesia, red), sebagai sasaran utamanya. Menyusul sukses meluluh-lantakkan Armada Pasifik Amerika di Pearl Harbor, memasuki paruh awal tahun 1942, AL kekaisaran Jepang terus merangsek ke wilayah selatan seolah tanpa hambatan berarti. Kejatuhan Singapura yang disusul oleh Kalimantan dan Sulawesi seolah menjadi penanda akan berakhirnya riwayat Sekutu di Asia Tenggara.
Dalam menghadapi ancaman serangan dan pendaratan amfibi pasukan Jepang, Sekutu berencana menghadang musuh di perairan Laut Jawa, tepatnya di depan Pulau Bawean. Di atas kertas, seolah perimbangan kekuatan antara 2 pihak yang bermusuhan tersebut, nampak tidak banyak perbedaan. Namun ada beberapa nilai tambah yang dimiliki pihak Jepang, yaitu diperkuat sejumlah pesawat pengintai, kompak, daya jangkau tembakan meriam kapal penjelajahnya lebih jauh diban-dingkan penjelajah Sekutu, per-sonilnya bersemangat tinggi dan terlatih, adanya keseragaman bahasa dan kode, serta yang terpenting seluruh kapal perangnya dipersenjatai dengan torpedo. Sementara Sekutu tidak diperlengkapi pesawat intai, lalu kapal perang yang dipersenjatai torpedo hanya 2 yaitu HMS Exeter (Inggris) dan HMAS Perth (Aus-tralia), yang terparah tidak ada keseragaman kode serta penggunaan 2 bahasa: Inggris dan Belanda. Semua itupun masih harus diperumit dengan adanya friksi diantara ko-mando Sekutu sendiri, seperti nasib Admiral Thomas C Hart Komandan AL Amerika di Pasifik Barat yang semua perintahnya diabaikan oleh para komandan Belanda, hanya karena tidak senang orang Amerika memimpin perang laut di wilayah Belanda. Sehingga akhirnya Helfrich dengan inisiatif pribadi langsung mengambilalih komando Armada Gabungan Sekutu di Hindia-Belanda.
Adanya ketidakkompakan diantara pimpinan teras Sekutu kian kentara, ketika Jenderal Wavell menarik mundur seluruh kekuatan Inggris dari Hindia-Belanda ke Australia. Pertimbangan jenderal tua veteran Perang Dunia I tersebut, adalah Jawa sudah tidak akan mungkin dipertahankan lagi, apalagi se-bagian besar Asia Tenggara sudah ada dalam cengkeraman Jepang. Ditambah lagi, pertahanan Sekutu di Pasifik Tengah, Timor dan Papua sudah kian kocar-kacir yang mengakibatkan posisi Australia menjadi “sangat berbahaya”. Tindakan Wavell kemudian diikuti oleh Jenderal Brereton, Komandan AU Amerika di Pasifik Barat, yang juga memerintahkan penarikan seluruh kekuatan udara Sekutu. Seluruh kekuatan pertahanan Sekutu (ABDA) akan dipusatkan di Australia, sebagai benteng terakhir. Meskipun demikian Sekutu, masih meninggalkan beberapa kapal perang tua dan segelintir pesawat tempur untuk mempertahankan Jawa. Keputusan ABDA tersebut kontan memancing kemarahan pihak Belanda yang merasa dikhianati rekan-rekannya sendiri. Akhirnya semua komando ABDA di Jawa diambil-alih oleh perwira-perwira Belanda. Sekutu telah kalah sebelum bertempur, sementara dua Gurita Jepang terus bergerak mengepung Jawa dan menjadikannya mirip nasib Benteng Alamo di Texas, Amerika, tahun 1836. Saat itu, para pejuang Texas yang mempertahankan Alamo dibiarkan berjuang sendirian, karena pasukan induknya lebih memilih bertahan di sekitar perbatasan Texas (Koloni Mexico)-Amerika, walaupun pasukan Mexico yang berjumlah lebih besar mengepung benteng tua tersebut. Semua itu didasari pandangan bahwa mempertahankan Jawa adalah sia-sia dan hanya akan mendatangkan kehancuran total bagi Sekutu di Pasifik. Bertahan di Australia dipandang jauh lebih rasional dan lebih aman untuk mendatangkan bantuan dari Amerika.

Een Mooie Zeeslag
Setelah sepenuhnya memegang komando, Belanda bermaksud melakukan peperangan laut terakhir dan menentukan di Laut Jawa dengan mengerahkan seluruh armada Sekutu yang tersisa di Pulau Jawa. Helfrich bermaksud menunjukkan kepada Komando ABDA, bahwa Belanda masih memiliki kehormatan untuk bertempur hingga titik akhir ketimbang melakukan gerakan mun-dur, sebagaimana yang dilakukan Sekutu di tiap front. Armada Sekutu yang dike-rahkan untuk mencegat Gurita Timur Jepang dipimpin oleh Schout Bij Nacht Rear Admiral Karel Willem Frederik Marie Doorman. Kapal perang yang di-kerahkan antara lain: Belanda (Penjelajah Ringan Hr. Ms. De Ruyter dan Hr. Ms. Java, Destroyer Hr. Ms. Kortenaer, Hr. Ms. Evertsen dan Hr. Ms. Witte de With), Amerika-US Destroyer Division 58 (Penjelajah Berat USS Houston, Destroyer USS John D. Ford, USS Pope, USS Paul Jones, USS John D. Edwards dan USS Alden), Inggris (Penjelajah Berat HMS Exeter, Destroyer HMS Electra, HMS Jupiter dan HMS Encounter) dan Australia (Pen-jelajah Ringan HMAS Perth). Selain itu, juga diperkuat oleh sejumlah pesawat tempur jenis Buffalo Brewster dan Glenn Martin. Sebagai kapal bendera adalah Hr. Ms. De Ruyter.
Armada Sekutu tersebut ha-rus menghadapi Gurita Timur pimpinan Rear Admiral Takeo Takagi, Pe-nakluk Filipina, yang ditugaskan untuk menundukkan Jawa. Armada Jepang terdiri atas Penjelajah Berat Nachi dan Haguro, Penjelajah Ringan Naka dan Jintsu, serta diperkuat 14 Des-troyer. Sebagai kapal bendera adalah Nachi. Sementara itu untuk mendukung pengintaian juga diperkuat dengan sejumlah pesawat intai dan untuk pendaratan amfibi disertakan se-jumlah kapal angkut pasukan. Armada Jepang tersebut mendekati Jawa melalui Selat Makassar dan terus bergerak mendekat ke Pulau Bawean.
Sesungguhnya jauh sebelum ke-dua kekuatan tersebut bertemu, pihak pemenang seolah telah di-gariskan oleh takdir. Sebagaimana telah disampaikan di awal, ke-lemahan terbesar pihak Sekutu da-lam menghadapi tekanan Gurita Jepang di Hindia Belanda, adalah adanya ketidak-kompakan komando diantara anggota ABDA serta ketidakimbangan kekuatan di la-pangan. Hal tersebut tampak kian nyata saat menjelang pertempuran terjadi. Armada ABDA pimpinan Karel Doorman berangkat dengan kondisi tergesa-gesa, tanpa per-siapan matang dan tanpa perlindungan udara yang memadai. Dengan bermodal semangat membara mempertahankan wilayah terakhir Koloni Hindia Belanda, Karel Doorman memerintahkan armadanya berlayar sejak tanggal 25 Februari 1942. Namun, musuh yang dicari-carinya belum dijumpainya karena masih terlalu jauh. Setelah 2 hari penuh berlayar tanpa henti, akhirnya Armada Sekutu tersebut bermaksud kembali ke Surabaya untuk beristirahat pada pukul 09.30 pagi. Namun sebelum rencana ter-sebut terlaksana, Admiral Helfrich, yang telah mendeteksi kedatangan Armada Gurita Timur di Laut Jawa sejak fajar tanggal 27 Februari 1942, memerintahkan untuk kembali ke sebelah timur Bawean. Menyadari kondisi anak-buahnya yang telah ke-lelahan dan bahan bakar yang me-nipis, perintah tersebut sempat di-abaikan oleh Doorman yang tetap memerintahkan armadanya terus bergerak ke Surabaya. Pukul 15.00, Helfrich kembali memerintahkan Doorman untuk mencegat musuh yang telah mendekati sebelah timur Pulau Bawean. Akhirnya, tanpa sempat beristirahat, Doorman terpaksa memerintahkan armadanya berputar arah menghadang musuh yang kondisinya lebih segar dan tengah “mabuk kemenangan”. Akhirnya, dua kekuatan tersebut bertemu di sekitar perairan Teluk Banten pada tanggal 27 Februari 1942 pukul 16.16.
Guna melindungi diri dari gempuran kapal-kapal penjelajah Sekutu, Jepang kemudian memasang tabir asap dan sempat membingungkan Armada Sekutu yang tidak dapat mengoreksi akurasi tembakannya. Sebaliknya, Armada Jepang tidak sedikitpun terganggu, karena sebelum pecah pertempuran telah meluncurkan 3 pesawat intainya yang berbasis di kapal induk mereka sehingga dapat mengoreksi tembakannya. Pesawat-pesawat tempur Sekutu sempat memberikan bantuan dengan melakukan serangan udara atas kapal-kapal angkut Jepang, namun ironisnya tak ada yang berpikir untuk menghalau pesawat intai Jepang. Penjelajah HMS Exeter yang terlebih dahulu kena hajar torpedo hingga rusak, bermaksud kembali ke Surabaya. Ironisnya, tindakan Exeter tersebut disalah-artikan sebagai manuver pertempuran, akibatnya formasi menjadi kacau. Doorman yang melihat kondisi tersebut, mengeluarkan perintahnya yang terkenal: “Ik val aan, volg mij!” (Saya menyerang, ikuti saya). Namun, perintah tersebut sudah ter-lambat.
Bagaikan masuk perangkap sitting duck, satu demi satu Armada Sekutu dihabisi Jepang. Agar menyelamatkan satuan kapal angkutnya dari incaran Sekutu, Jepang bermanuver ke arah barat dan langsung dikejar oleh Doorman. Di tengah kegelapan malam, pesawat Jepang melepaskan peluru suar yang menyinari posisi Sekutu, sehingga Armada Jepang dengan leluasa menembakinya tanpa mendapat balasan berarti. Menyadari posisinya yang tidak menguntungkan, Doorman bergerak ke arah timur (perairan Tuban) yang celakanya justru masuk ke ladang ranjau Sekutu sendiri. HMS Jupiter menjadi korban ranjau Sekutu dan tenggelam. Setelah berhasil menjepit sisa-sisa Armada Doorman, Penjelajah Nachi dan Haguro melepaskan hujan torpedo ke arah De Ruyter, Java dan Perth. Kontan De Ruyter (berikut Doorman) dan Java tenggelam, sementara Perth dengan terseok-seok lari ke Tanjung Priok. Sementara itu, Exeter dan Encounter ditenggelamkan tanggal 28 Februari. Lalu, Witte de With diledakkan sendiri oleh Belanda di Pelabuhan Surabaya. Pertempuran terus berlanjut hingga tanggal 1 Maret malam. Sisa Armada Sekutu, yaitu Pope, Houston dan Perth dihabisi di Selat Sunda. Sementara itu, Alden, Ford, P. Jones dan J. Edwards berhasil melarikan diri ke Australia. Di pihak Jepang, tak satupun yang tenggelam. Pertempuran laut ini, oleh Helfrich dikenangnya sebagai Een Mooie Zeeslag is het niet geweest (Itu adalah pertempuran laut yang tidak bagus).

Tertunda Satu Hari
Penghadangan Armada Karel Doorman terhadap konvoi Gurita Timur Jepang di perairan Laut Jawa memang tidak menimbulkan kerugian besar bagi Jepang. Namun pengorbanan Doorman berhasil menunda kejatuhan Pulau Jawa 1 hari dari jadwal yang telah ditarget oleh pihak Jepang. Hindia Belanda sendiri menyerah kepada Jepang pada tanggal 9 Maret 1942 di Kalijati, Jawa Barat. Pada Pertempuran Laut Jawa 27 Februari 1942, diantara 2.300 prajurit Sekutu yang gugur terdapat sejumlah pelaut keturunan Indonesia (pribumi). Di Hr. Ms. De Ruyter saja diperkirakan ada 74 pelaut yang gugur di tempat dari 108 pelaut pribumi. Para pelaut pribumi tersebut rata-rata bertugas sebagai inheemse matroos, stoker dan inheemse jongen.©

Sengketa Antarnegara di Kawasan asia Pasifik

AK dapat disangkal, salah satu persoalan yang dapat memicu persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga.

Bila dicermati, banyak negara-negara di Asia Pasific juga menghadapi masalah yang sama. Anggapan bahwa situasi regional sekitar Indonesia dalam tiga dekade ke depan tetap aman dan damai, mungkin ada benarnya, namun di balik itu sebenarnya bertaburan benih konflik, yang dapat berkembang menjadi persengketaan terbuka. Faktor-faktor yang dapat menyulut persengketaan antar negara dimaksud antara lain:

a. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).

b. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.

c. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.

Dengan melihat berbagai faktor di atas, beberapa pengamat politik menyimpulkan bahwa, selain kawa-san Asia Tengah, Asia Timur dan Asia Tenggara, memiliki potensi konflik yang cukup tinggi, dan hal itu tentu berdampak bagi Indonesia.

Potensi konflik antar negara di sekitar Indonesia (kawasan Asia Pasific) sesungguhnya sangat bervariasi. baik sifat, karakter maupun intensitasnya. Namun memperhatikan beberapa konflik terbatas dan berinsentitas rendah yang terjadi selama ini, terdapat beberapa hal yang dapat memicu terjadi-nya konflik terbuka berintensitas tinggi yang dapat berkembang menjadi konflik regional bahkan inter-nasional. Faktor potensial yang dapat menyulut per-sengketaan terbuka itu antara lain:

a. Implikasi dari internasionalisasi konflik internal di satu negara yang dapat menyeret negara lain ikut dalam persengketaan.

b. Pertarungan antar elite di suatu negara yang karena berbagai faktor merambat ke luar negeri.

c. Meningkatnya persaingan antara negara-negara maju dalam membangun pengaruh di kawa-san ini. Konfliknya bisa berwujud persengketaan antar sesama negara maju, atau salah negara maju dengan salah satu negara yang ada di kawasan ini. Meski masih bersifat samar-samar, namun indikasinya dapat dilihat pada ketidaksukaan Jepang terhadap RRC dalam soal penggelaran militer di perairan Laut Cina Selatan yang dianggap menggangu kepentingan nasional Jepang. Sedangkan dalam konteks Indonesia, ASEAN, dan negara-negara maju, gejala serupa yang dilatarbelakangi oleh konflik kepentingan (conflict of interesf) juga tercermin pada penolakan Amerika Serikat terhadap usul Indonesia dan Malaysia mengenai pembentukan "Kawasan Bebas Nuklir Asia Tenggara" (South East Asia Nuclear Free Zone) beberapa tahun lampau.

d. Eskalasi konflik laten atau konflik intensitas rendah (low intensity) antar negara yang berkem-bang melampaui ambang batas toleransi keamanan regional sehingga menyeret pihak ketiga terlibat didalamnya. Ini biasanya, bermula dan "dispute territorial" antar negara terutama mengenai garis batas perbatasan antar negara.

Sengketa Perbatasan

Hingga saat ini banyak negara menghadap persoalan perbatasan dengan tetangganya yang belum terselesaikan lewat perundingan. Bahkan kebiasaan menunda penyelesaian masalah justru menambah rumit persoalan. Beberapa persoalan perbatasan dan "dispute territorial" yang cukup mengusik harmonisasi antar negara maupun ke-amanan kawasan, antara lain;

a. Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai garis perbatasan di perairan laut Sulawesi menyusul perubahan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, dan garis perbatasan di pulau Kalimantan (salah satunya mengenai blok Ambalat);

b. Perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor;

c. Konflik historis antara Malaysia dan Filipina mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur;

d. Konflik antara Malaysia dan Singapura tentang pemilikan Pulau Batu Putih (Pedra Branca) di Selat Johor;

e. Ketegangan sosial politik laten Malaysia dan Thailand di wilayah perbatasan;

f. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;

g. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Vietnam mengenai batas wilayah di perairan lepas pantai dari masing-masing negara;

h. Konflik berlarut antara Myanmar dan Bangladesh di wilayah perbatasan;

Ketegangan antara Myanmar dan Cina mengenai batas wilayah kedua negara;

j. Sengketa Myanmar dan Thailand, mengenai perbatasan ke dua negara;

k. Sengketa berlaRut antara Cina dengan India mengenai perbatasan kedua negara;

l. Konflik antara Vietnam dan Kamboja di wilayah perbatasan kedua negara;

m. Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel;

n. Konflik laten antara Cina di satu pihak dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;

o. Konflik intensitas rendah (Low intensity) antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly;

p. Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);

q. Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan laut Jepang;

r. Konflik antara Cina dengan Korea Selatan mengenai batas wilayah perairan teritorial;

s. Sengketa berlarut antara Rusia dengan Jepang mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;

t. Sengketa antara Cina dengan Taiwan sehubungan rencana reunifikasi seluruh wilayah Cina oleh RRC;

u. Sengketa India dan Pakistan mengenai status wilayah Kashmir.

Memperhatikan anatomi persengketaan di atas, maka tampak sebagian besar terjadi pada garis per-batasan di perairan laut.

Indonesia dan Kepentingan Internasional

Indonesia tentu patut mewaspadai perkembangan yang terjadi di sekitarnya terutama di ka-wasan Asia Pasific. Sebab konsekuensi letak geo-grafis Indonesia dipersilangan jalur lalulintas internasional, maka setiap pergolakan berapa pun kadar intensitas pasti berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, sekitar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia. Karenanya sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain.

Pasukan Beladiri Jepang secara berkala dan teratur mengadakan latihan operasi jarak jauh untuk mengamankan area yang mereka sebut sebagai "life line," yakni, radius sejauh 1000 mil laut hingga menjangkau perairan Asia Tenggara. Hal yang sama juga dilakukan Cina, Australia, India, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadi penutupan jalur-jalur vital tersebut oleh negara-negara di sekitarnya (termasuk Indonesia.)

Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara. Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di perairan nusantara.

Patut diingat, penetapan sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai perairan internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Ameri-ka Serikat, Australia, Canada, Jerman, Jepang, Ing-gris dan Selandia Baru. Tentu apabila dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara yang melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan internasional.

Hal yang patut dicermati adalah kenyataan bahwa wilayah Indonesia yang saat ini terbelit konflik sosial berkepanjangan (manifes maupun latent) umumnya adalah daerah yang berada dijalur pelayaran internasional, seperti, Bali, Lombok, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, Aceh, Papua dan lain-lain. Kenyataan ini patut diwaspadai karena tak tertutup kemungkinan adanya pihak luar yang bermain di dalam konflik yang terjadi di beberapa daerah ini. Selain itu sebab jika Indonesia gagal mengatasinya, dan konflik yang terjadi berkembang menjadi ancaman bagi keselamatan pelayaran internasional, maka berdasarkan keten-tuan internasional, negara asing diperbolehkan menu-runkan satuan militernya di wilayah itu demi menjaga kepentingan dunia.

Dalam rangka pengamanan jalur-jalur strategis tersebut, sejumlah negara maju secara bersama-sama telah membentuk satuan reaksi cepat yang disebut "Stand By High Readness Brigade" (SHIRBRIG) berkekuatan 4000 personil yang selalu siap digerakkan ke suatu target sebagai "muscular peace keeping force."

Indonesia dan Asean

Selain terkait dengan kepentingan internasional (baca: negara-negara maju), Indonesia sebenarnya menghadapi beberapa persoalan latent dengan sesama negara anggota Asean. Penyebabnya selain karena perbedaan kepentingan masing negara yang tak dapat dipertemukan, juga karena berbagai sebab lain yang muncul sebagai akibat dinamika sosial politik dimasing-masing negara. Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina, mungkin saja bisa bekerjasama dalam mengatasi persoalan aksi terorisme di kawa-san ini. Namun, sikap masing-masing negara tentu akan berbeda dalam soal tenaga kerja illegal, illegal loging, pelanggaran batas wilayah dalam penangkapan ikan, dan sebagainya.

Hal yang sama juga bisa terjadi dengan Singa-pura dalam soal pemberantasan korupsi, penyelundupan dan pencucian uang. Sedangkan dengan Ti-mor Leste masalah pelanggaran hak asasi manusia dimasa lampau dan lalulintas perbatasan kerap masih jadi ganjalan bagi harmonisasi hubungan kedua negara.

Mengenai pengendalian pelayaran di kawasan Asia Tenggara, hingga kini Singapura tetap keras menolak usulan Indonesia untuk mengalihkan seba-gian lalu lintas pelayaran kapal berukuran besar dari Selat Malaka ke Selat Lombok/Selat Makasar. Padahal jalur pelayaran di selat ini tidak hanya diper-gunakan untuk armada niaga tetapi juga bagi kapal perang. Dan Indonesia tentu ikut terganggu bila ka-pal-kapal perang dari dua negara yang sedang bertikai berpapasan di perairan Indonesia.

Dalam satu dekade terakhir tampak adanya upaya beberapa negara Asean telah melipatgandakan kekuatan militernya. Terutama Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Dari beberapa data tampak bahwa dalam aspek persenjataan, Thailand menunjukkan peningkatan yang signifikan diantara negara-negara di Asia Teng-gara. Untuk memperkuat angkatan laut, misalnya negara gajah putih ini telah memiliki kapal perang canggih, dan siap beroperasi hingga sejauh di atas 200-300 mil demi mengamankan kepentingan negaranya. Tentu, termasuk menjaga keselamatan nelayan Thailand yang banyak beroperasi di perairan teritorial Indonesia.

Malaysia juga tak ketinggalan menambah armada perangnya. Angkatan Tentara Laut Diraja Malaysia, setidaknya dengan memiliki beberapa freegat dan korvet baru. Dengan penambahan kekuatan, kedua negara tersebut sangat berpeluang jadi mitra negara-negara maju demi mengimbangi Indonesia dalam soal pengamanan kawasan Asia Tenggara.

Dengan berbagai perkembangan itu, maka tantangan Indonesia dalam aspek pertahanan dan keamanan negara jadi berat. Indonesia selain dituntut mampu mempertahankan keamanan dalam negerinya, juga mesti dapat memainkan peran yang berarti demi terpeliharanya keamanan regional di Kawasan Asia Pasific. Padahal disisi lain, kekuatan elemen pertahanan dan keamanan Indonesia tidak dalam kondisi prima. Baik dari aspek kemampuan sumber daya manusianya maupun dari segi kesiapan materil dan dukungan finansial. Inilah kondisi dilematis yang dihadapi Indonesia dewasa ini yang patut segera dicari jalan keluarnya. ©

Paulus Londo (Pengamat Sosial Politik)
http://www.tnial.mil.id/Majalah/Cakrawala/ArtikelCakrawala/tabid/125/articleType/ArticleView/articleId/66/Default.aspx